Maret 2014 | Dwi Panca Agustini

Senin, 10 Maret 2014

SOFTSKILL PEND. KEWARGANEGARAAN

Diposting oleh Dwi Panca Agustini di 04.55 0 komentar

A.          LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. 

B.           TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.   Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemampuan,bangsa dan negara. Melalui pendidikan Kewarganegaraan,warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

C.           LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      UUD 1945
2.  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
3.   Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
4.    Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
5.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
7.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

D.          BANGSA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sementara, pengertian dari “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. “Negara” juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.

E.           HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing terutama untuk warga negaranya. Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita jika sudah melaksanakan kewajiban dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan pengertian dari kewajiban sendiri adalah sesuatu yang memang dituntut harus kita lakukan atau kerjakan dan memang harus dillakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ada beberapa hak dan kewajiban yang memang dimiliki oleh setiap warga negara, yaitu :
v  Hak warga Negara :
Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 :
a.       Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
b.      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
c.       Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
d.      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
e.       Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
f.        Hak untuk hidup (pasal 28A).
 
v  Kewajiban warga negara :

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara :

a.       Melaksanakan aturan hukum.
b.      Menghargai hak orang lain
c.     Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
d.    Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
e.       Membayar pajak.
f.       Menjadi saksi di pengadilan.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan peghidupan yang layak, tetapi kenyataannya banyak sekali warga negara yang tidak bisa mendapatkan haknya dan susah untuk hidup dalam kesejahteraan . Semua terjadi karena terlalu banyak pejabat tinggi yang terlebih dahulu mendahulukan hak daripada kewajiban mereka dan karena itulah dapat terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat dengan para pejabat tinggi negeri.





SUMBER :



 

Dwi Panca Agustini

Copyright© All Rights Reserved by Dwi Panca agustini