A.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin
hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya
pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam
setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan
merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan
menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemampuan,bangsa dan negara. Melalui pendidikan Kewarganegaraan,warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
C.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD
1945
2. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
3. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
5. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
6. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
7. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
8. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
D.
BANGSA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi. Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sementara, pengertian dari “Negara” adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. “Negara”
juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial. Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk
membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian
politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
E.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap negara
memiliki hak dan kewajiban masing-masing terutama untuk warga negaranya. Hak
adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita jika sudah melaksanakan
kewajiban dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri, sedangkan
pengertian dari kewajiban sendiri adalah sesuatu yang memang dituntut harus
kita lakukan atau kerjakan dan memang harus dillakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Ada beberapa hak dan kewajiban yang memang dimiliki oleh setiap
warga negara, yaitu :
v Hak warga Negara :
Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 :
a. Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26).
b. Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1).
c. Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
d. Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2).
e. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
f. Hak untuk hidup (pasal 28A).
v Kewajiban warga negara :
Beberapa kewajiban yang harus
dipenuhi sebagai warga negara :
a. Melaksanakan aturan hukum.
b. Menghargai hak orang lain
c. Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
d. Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
e. Membayar pajak.
f. Menjadi saksi di pengadilan.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan peghidupan yang layak, tetapi kenyataannya banyak sekali
warga negara yang tidak bisa mendapatkan haknya dan susah untuk hidup dalam
kesejahteraan . Semua terjadi karena terlalu banyak pejabat tinggi yang
terlebih dahulu mendahulukan hak daripada kewajiban mereka dan karena itulah
dapat terjadi kesenjangan sosial antara masyarakat dengan para pejabat tinggi
negeri.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar